Tuntut Gaji Rp8 Miliar, Pemprov Sulsel Tegaskan Abdul Hayat Tak Punya Dasar

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan tuntutan gaji dan tunjangan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani, yang menyebut dirinya belum menerima hak kepegawaian sejak dinonaktifkan pada akhir 2022.
Abdul Hayat sebelumnya menyatakan, selama masa nonaktif, dirinya tidak menerima gaji pokok maupun tunjangan dengan total nilai yang diklaim mencapai Rp8,03 miliar. Ia mendesak Pemprov segera menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan, hingga masa pensiun Abdul Hayat, tidak ada Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkatnya kembali sebagai Sekprov.
“Tidak ada SK Presiden yang membatalkan pemberhentian beliau, apalagi mengangkat kembali sebagai Sekprov. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran,” kata Jufri saat memberikan keterangan bersama Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele dilansir, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:
Laksanakan Amanat Reformasi ASN, Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer

Jufri menjelaskan bahwa sejak diberhentikan, Abdul Hayat hanya memiliki dua surat keputusan (SK) kepegawaian: sebagai Analis Pengembangan SDM Aparatur (SK Gubernur Nomor 821.25/61/2022) dan sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat (SK Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024).
Terkait tunjangan kinerja (TPP), Jufri menegaskan bahwa pembayarannya harus berdasarkan evaluasi kinerja melalui Sistem e-Kinerja. Namun, Abdul Hayat disebut tidak pernah menyusun atau mengajukan laporan kinerja yang menjadi syarat pencairan.
“Pembayaran TPP wajib didasarkan pada dokumen evaluasi kinerja yang lengkap. Itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Hal ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 serta Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme pemberian TPP ASN di daerah. Termasuk juga Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2 Tahun 2024 yang mengharuskan pengajuan kinerja paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 12 Tahun 2019, semua pengeluaran keuangan daerah harus dilengkapi dokumen sah. Dalam kasus Abdul Hayat, Pemprov tidak memiliki dokumen SK atau bukti kinerja yang sah untuk membayar tuntutan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menekankan bahwa TPP dinilai berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja yang dinilai langsung oleh atasan melalui sistem evaluasi kinerja.
Dengan demikian, Pemprov Sulsel menyatakan bahwa tidak ada landasan administratif maupun regulasi yang memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan yang dituntut oleh Abdul Hayat, meskipun ia pernah menjabat sebagai Sekprov.