Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Nadjamuddin. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kewajiban hafalan Juz 30 Al-Qur’an bagi guru, tenaga pendidik, dan siswa beragama Islam di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada 7 Juni 2025.
Surat edaran ini mempertegas arah pendidikan keagamaan sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. Program hafalan Al-Qur’an didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan visi Gubernur Sulsel 2025–2029 tentang Sulsel Maju dan Berkarakter, yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai pilar penting.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan membiasakan pembacaan Al-Qur’an atau dzikir pagi selama 10 hingga 15 menit sebelum jam pertama dimulai, dan dzikir sore atau doa bersama sebelum siswa pulang.
Sementara itu, siswa Muslim ditargetkan mampu menyelesaikan hafalan Juz 30 hingga Juz 28 secara bertahap sesuai jenjang kelasnya. Program ini akan dilaksanakan secara rutin, dan hafalan siswa dapat menjadi bagian dari penilaian pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Guru Pendidikan Agama Islam dan pembina tahfiz ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan program ini, bekerja sama dengan kegiatan ekstrakurikuler seperti remaja masjid di sekolah. Kepala sekolah juga diinstruksikan menyusun strategi pelaksanaan bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk menjadwalkan penyetoran hafalan setiap pekan.
Iqbal Nadjamuddin menegaskan, hafalan ini bukan syarat kelulusan atau kenaikan kelas, melainkan sebagai sarana pembinaan akhlak, konsentrasi, dan daya ingat siswa. Ia berharap seluruh peserta didik Muslim di Sulsel bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar serta menjadikan kegiatan mengaji sebagai bagian dari budaya sekolah.
Menurutnya, program ini juga menjadi refleksi penting bagi para guru dan kepala sekolah. Ia menyayangkan jika siswa diwajibkan menghafal, tetapi pendidik justru tidak mampu membaca Al-Qur’an. Karena itu, hafalan Juz 30 juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja guru dan tenaga pendidik.
“Ini bukan sekadar kegiatan agama, tapi bagian dari upaya membangun karakter, literasi keagamaan, dan kecakapan spiritual. Masa siswa kita wajibkan mengaji, tapi gurunya tidak bisa mengaji? Ini soal keteladanan,” tegas Iqbal, Kamis (19/6/2025).
Ia berharap program ini dapat memperkuat budaya religius di sekolah, mempercepat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih berakhlak dan berkarakter.