menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Maros, Senin (30/6/2025).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD dan Bupati Maros. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Arie Anugrah, membacakan laporan hasil pembahasan di tingkat pansus. Ia menjelaskan, judul Ranperda awalnya adalah Penyelenggaraan Kepemudaan, namun setelah pembahasan secara komprehensif diganti menjadi Pembangunan Kepemudaan.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum untuk mendorong peran aktif pemuda, mulai dari penyadaran hingga kepeloporan mereka dalam pembangunan daerah,” kata Arie.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan urgensi hadirnya perda ini, mengingat lebih dari 50 persen penduduk Maros merupakan kelompok usia muda.
“Bonus demografi ini harus dijawab dengan kebijakan yang jelas dan terarah bagi pemuda. Ini bukan sekadar wacana, tapi bagian dari strategi pembangunan daerah,” ujarnya.
Perda ini nantinya akan mengatur arah kebijakan pembangunan kepemudaan secara menyeluruh, termasuk penguatan fasilitas, dukungan anggaran, serta kolaborasi lintas perangkat daerah.
Chaidir menambahkan, perhatian terhadap pengembangan kapasitas pemuda akan diarahkan melalui berbagai sektor.
“Dinas Pertanian bisa mendorong lahirnya petani muda, Kesbangpol membina organisasi kepemudaan, sementara Dinas UMKM memberi pelatihan usaha bagi pemuda,” jelasnya.
Ranperda ini diharapkan segera disahkan menjadi perda dalam waktu dekat setelah melewati tahapan evaluasi provinsi.