Bupati Maros, Chaidir Syam (kiri) Ketua Komisi II DPRD, Marjan Massere (kiri)
menitindonesia, MAROS – Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ia menyebut, perubahan ini akan membawa dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Putusan MK No. 135/PUU‑XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menyatakan, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Menurut Marjan, meski peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 terbuka, aturan teknis terkait hal itu masih menunggu tindak lanjut dalam bentuk Undang-Undang.
“Putusan MK ini jelas berdampak besar pada sistem Pemilu kita, tapi untuk teknis perpanjangan masa jabatan, kita masih menunggu regulasi turunan dari pusat,” ujar politisi PAN itu saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Marjan berharap, jika masa jabatan DPRD diperpanjang, hal serupa juga berlaku bagi kepala daerah.
“Kalau DPRD ditambah, seharusnya kepala daerah juga ikut. Mereka juga dipilih dalam Pemilu Daerah,” katanya.
Namun ia mengingatkan, pelaksanaan dua pemilu secara terpisah akan berdampak pada anggaran.
“Tentu saja akan lebih mahal, karena digelar dua kali dalam rentang waktu yang berbeda. Kita tunggu saja seperti apa implementasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menilai kepala daerah kemungkinan tidak akan mengalami perpanjangan masa jabatan, karena adanya mekanisme pengisian Pelaksana Tugas (Plt).
“Berbeda dengan anggota DPRD yang tidak mengenal Plt, kepala daerah akan diisi oleh Plt bila masa jabatan berakhir sebelum Pilkada. Jadi saya rasa, kemungkinan perpanjangan sangat kecil,” ungkap Chaidir.
Chaidir menambahkan, pemerintah pusat dan DPR RI saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk mengakomodasi putusan MK, termasuk pengaturan masa transisi jabatan, jadwal pemilihan, dan pelaksanaan teknis oleh KPU serta Bawaslu.
Sebagai informasi, selain memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, putusan MK juga mengakhiri sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara.
Pemilu Daerah selanjutnya dijadwalkan berlangsung sekitar tahun 2031, sehingga masa jabatan DPRD periode 2024–2029 berpotensi diperpanjang.