Seragam Sekolah Tak Lagi Dijual di Sekolah, Kadisdik Makassar: Akan Ditindak Jika Melanggar!

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soeleman (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi melarang semua sekolah menjual seragam kepada siswa. Kebijakan ini mengacu pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi pungutan liar yang kerap meresahkan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa masyarakat harus diberikan kebebasan untuk memilih sendiri tempat membeli seragam sekolah. Pemerintah Kota juga mendorong pelibatan pelaku UMKM dalam penyediaan seragam guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami ingin melindungi sekolah dari praktik pungli. Jika seragam dijual hanya di satu tempat, terutama di sekolah, bisa menimbulkan kecurigaan atau ketidaknyamanan. Masyarakat harus bebas membeli di mana saja, termasuk secara daring,” kata Achi, Senin, (14/07/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang menyederhanakan aturan penggunaan seragam. Untuk jenjang SD, siswa hanya diwajibkan mengenakan seragam putih-merah dari hari Senin hingga Kamis.

BACA JUGA:
Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis Tetap Jalan, Disdik Makassar: Tunggu Jadwal Penyaluran!

Sedangkan untuk siswa SMP, seragam yang digunakan adalah putih-biru pada hari yang sama. Pembatasan ini dimaksudkan agar orang tua tidak terbebani dengan pembelian seragam varian seperti batik sekolah atau seragam modern yang tidak wajib.
Achi menekankan bahwa identitas sekolah cukup ditunjukkan melalui lambang atau logo pada seragam, tidak perlu melalui model pakaian khusus. Hal ini juga berlaku untuk seragam olahraga yang kini sifatnya bebas dan tidak boleh diwajibkan pembeliannya di sekolah.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan adalah kualitas pembelajaran, bukan persoalan pakaian. Ia menegaskan bahwa mutu guru, kurikulum, serta kenyamanan siswa dalam belajar jauh lebih penting daripada keseragaman busana.
“Seragam memang penting, tapi yang lebih utama adalah bagaimana anak-anak bisa belajar dengan baik, memiliki karakter kuat, dan nyaman di sekolah. Pendidikan harus kembali pada esensinya,” ucapnya.
Achi juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas antara sekolah negeri dan swasta. Ia berharap semua anak di Makassar memiliki kesempatan belajar yang setara, tanpa perbedaan kualitas layanan pendidikan.
Dinas Pendidikan menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar larangan penjualan seragam. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil sekolah terkait untuk klarifikasi. Jika terindikasi ada pungli, maka akan dilaporkan ke Inspektorat.
“Kami sudah keluarkan edaran resmi. Kalau masih ada sekolah yang melanggar, akan kami tindak. Kami juga siapkan kanal pengaduan agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tutup Achi.