Wapres Dipilih MPR? Anshar Ilo dan Jimly: Ini Bukan Kudeta Reformasi, Tapi Jalan Menyelamatkan Presidensialisme

Anshar Ilo dan Prof. Jimly Asshidiqie mendukung wacana Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Gagasan ini dinilai sebagai langkah koreksi sistem politik untuk memperkuat presidensialisme dan menghindari konflik kekuasaan.
  • Anshar Ilo dan Jimly Asshidiqie mendukung wacana Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Bagi mereka, ini bukan kemunduran demokrasi, melainkan koreksi sistem politik agar presidensialisme makin kuat dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.
menitindonesia, JAKARTA – Wacana agar Wakil Presiden (Wapres) kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencuat lagi, memicu debat hangat di tengah arus deras demokrasi langsung. Namun, bagi Anshar Ilo, Ketua Umum DPP LOGIS 08, gagasan ini bukan langkah mundur, melainkan koreksi sistemik terhadap demokrasi yang dinilainya telah terjebak dalam kompromi politik elitis.
BACA JUGA:
Jembatan Gantung Minasa Upa Senilai Rp9,7 Miliar Diresmikan Bupati Maros
“Ini bukan anti-reformasi, justru bentuk perbaikan. Skema Wapres dipilih oleh MPR bisa menjadi solusi agar Presiden tidak tersandera tarik-menarik kepentingan partai ketika menentukan pendampingnya,” ujar Anshar kepada jurnalis media ini saat ditemui di Kedai Ya Kun Kaya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025), kemarin.
Menurut Anshar, sistem politik kita selama ini terlalu pragmatis. Ia menilai, dalam banyak kasus, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terbentuk bukan karena kesamaan visi-misi, melainkan hasil lobi dan negosiasi politik. Ini yang kemudian berdampak pada disharmoni saat mereka memimpin.
“Kalau Wapres diusulkan Presiden dan dipilih oleh MPR, maka hubungan keduanya bisa lebih harmonis. Presiden tidak perlu khawatir dengan manuver politik Wapres yang memiliki basis dukungan berbeda,” lanjutnya.

Bukan Melemahkan Demokrasi, Tapi Menguatkan Pemerintahan

Pernyataan Anshar Ilo menemukan gema dalam pandangan Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, tokoh senior hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Bagi Jimly, pemilihan Wapres oleh MPR bukanlah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi langsung, melainkan cara untuk mengokohkan sistem presidensial yang kuat dan efektif.
BACA JUGA:
Taruna Ikrar Serahkan 41 Izin Edar BPOM, UMKM NTT Bangkit dari Timur untuk Indonesia
“Kalau Wapres dipilih MPR atas usul Presiden, maka Presiden akan memiliki orang yang dia percaya sepenuhnya. Itu bukan memperlemah demokrasi, tapi memperkuat efektivitas pemerintahan,” tegas Jimly.
Jimly menambahkan, dalam praktiknya, pemilu langsung sering kali justru menghasilkan pasangan pemimpin yang tidak akur. Konflik internal istana menjadi risiko nyata akibat perbedaan basis dukungan politik. Model baru ini, menurutnya, bisa mencegah dualisme kekuasaan di pucuk eksekutif.

Konstitusi Bisa Diamendemen, Bukan Dogma yang Sakral

Menjawab kritik bahwa usulan ini bertentangan dengan UUD 1945, Anshar menyebut konstitusi sebagai living constitution—bukan kitab suci yang tak bisa disentuh. Ia menilai amendemen konstitusi bukanlah hal tabu jika dilakukan secara sah, terbuka, dan untuk memperbaiki sistem.
“Pasal 6A bisa diamendemen secara terbatas. Justru dinamika zaman menuntut kita untuk menata ulang sistem agar tidak terus menerus terjebak dalam kompromi politik yang kontraproduktif,” jelasnya.
LOGIS 08 sendiri, sebagai organisasi yang beranggotakan intelektual muda, menyatakan bahwa MPR tetap memiliki legitimasi sebagai lembaga representatif yang menyuarakan kepentingan seluruh rakyat melalui perwakilan DPR dan DPD. Menurut mereka, pelibatan MPR dalam pemilihan Wapres bukan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat, tetapi sebuah langkah untuk memperhalus mekanisme demokrasi.

Perdebatan Sehat untuk Demokrasi yang Lebih Kuat

Wacana ini memang tidak populer di tengah glorifikasi pemilu langsung. Namun seperti diungkap Anshar Ilo dan Jimly Asshidiqie, demokrasi yang sehat bukan hanya soal siapa yang memilih, tapi juga bagaimana sistem bekerja untuk menghasilkan pemerintahan yang stabil, harmonis, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan destruktif.
Di era ketika reformasi kerap dimaknai sebatas prosedur elektoral, gagasan ini mengajak publik untuk berpikir ulang. Apakah demokrasi hanya sebatas bilik suara? Atau justru soal membangun sistem kekuasaan yang efektif dan akuntabel?
(akbar endra)