menitindonesia, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar menilai penerapan Pajak Laik Berjalan (PLB) masih timpang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Anggota Komisi B, William Laurin, menyebut ketidakadilan itu bukan soal kesediaan pengusaha membayar, melainkan sistem pemungutan yang belum merata.
“Rata‑rata pengusaha siap membayar PLB asalkan adil, Masalahnya, tidak semua pelaku usaha diperlakukan sama,” kata William, Rabu (16/7/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sejumlah kawasan industri dan sentra niaga belum tersentuh pungutan PLB, sementara wilayah lain dipungut rutin. Dampaknya, muncul kecemburuan sosial dan apatisme terhadap pajak daerah.
William mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait segera memetakan seluruh objek PLB, membangun basis data tunggal, serta menerapkan kewajiban itu kepada setiap pemilik ruko dan toko.
“Jika memang wajib, seluruh pemilik ruko harus membayar. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Selain PLB, ia juga menyoroti tata kelola parkir yang masih longgar dan minim transparansi, terutama dalam kerja sama dengan pihak ketiga. Celah tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi B menemukan belum adanya database akurat yang mengklasifikasikan objek PLB. Kondisi itu, kata William, membuka ruang pungutan liar dan perlakuan tidak adil.
Untuk menutup celah tersebut, ia mendorong digitalisasi pembayaran dan pengawasan PLB agar setiap transaksi dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak menolak PLB. Benahi dulu sistemnya; kalau adil dan transparan, para pengusaha pasti tidak keberatan,” tutup William.