Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Andi Samsohyan. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berencana akan melayangkan gugatan ke sejumlah warga yang menguasai lahan bekas pasar Masale di desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Pasalnya, lahan itu merupakan milik Pemkab Maros yang sudah bersertifikat, namun belakangan dikuasai oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Andi Samsohyan. Ia mengaku, Pemkab Maros tidak tinggal diam saat asetnya yang sah diklaim oleh pihak tertentu dan akan melakukan upaya hukum.
“Itu asetnya kita. Iya ada sertifikatnya. Yang serobot itu pihak keluarga yang ahli waris katanya. Kita akan melakukan gugatan pastinya,” katanya, Rabu (23/072025).
Samsopyan menyebut, pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan mengaku memiliki bukti berupa rinci. Namun, dokumen itu dia akui belum pernah ia lihat secara fisik.
“Iya katanya ada rinci, tapi belum juga saya lihat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Samsophyan menuturkan, lahan pasar Masale itu disertifikatkan oleh Pemkab Maros sejak pemerintahan Andi Nadjamuddin Aminullah sebagai Bupati.
Saat itu, seluruh lahan yang telah lama dikuasai oleh Pemerintah, diminta oleh Bupati untuk disertifikatkan.
“Setahu saya di Jaman Puang Nuntung. Semua lahan yang dikuasai oleh pemerintah itu di data lalu disertifikatkan di BPN. Nah harusnya, sejak itu ahli waris keberatan,” ujarnya.
Sejak adanya klaim kepemilikan itu, kata dia, Pihak Pemkab Maros sudah pernah menyampaikan agar mereka melakukan gugatan ke Pengadilan. Namun, sampai saat ini tidak juga dilakukan.
“Di rapat mediasi itu saya pernah sampaikan, silahkan menuntut. Kalau memang itu benar milik nenek mereka, akan dibuktikan di Pengadilan. Tapi sampai sekarang tidak ada,” terangnya.
Kasus eks pasar Masale ini diketahui sudah mencuat sejak tahun 2022 lalu. Kala itu, Pemkab Maros ingin membangun Puskesmas di lahan itu namun urung dilakukan karena sejumlah warga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Tercatat pada April 2022, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari sempat turun melakukan peninjauan lokasi dan bertemu dengan pihak yang mengklaim lahan itu. Hanya saja, kasus ini tidak menemui titik terang sampai saat ini.