Kerugian Negara Rp130 Juta Dikembalikan, Kasus Koni Maros Tak Berlanjut

Kantor Kejaksaan Negeri Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Langkah ini diambil setelah hasil audit inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengonfirmasi hal tersebut, Kamis (24/7/2025).
“Penyelidikan kami hentikan dulu karena temuan inspektorat tidak signifikan. Dana sebesar Rp130 juta juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Sulfikar.
Penghentian ini, kata dia, merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2021, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Diskominfo, Siapa Dia?

Meski dihentikan sementara, Kejari Maros tidak menutup kemungkinan kasus kembali dibuka jika ditemukan fakta atau bukti baru.
“Jika dinaikkan ke tahap penyidikan, maka biaya penanganan perkaranya akan jauh lebih besar,” tambah Sulfikar.
Sejauh ini, sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga penyedia perlengkapan.
“Semua pihak yang terlibat dalam aliran dana sudah kami minta keterangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Maros, A. Wandi Patabai, membenarkan pengembalian dana hibah tersebut.
“Sudah dikembalikan dan disetor ke rekening kas daerah melalui Bank Sulselbar oleh pengurus KONI,” katanya.