menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Langkah ini diambil setelah hasil audit inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengonfirmasi hal tersebut, Kamis (24/7/2025).
“Penyelidikan kami hentikan dulu karena temuan inspektorat tidak signifikan. Dana sebesar Rp130 juta juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Sulfikar.
Penghentian ini, kata dia, merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2021, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Diskominfo, Siapa Dia?














