Laode Mahkota Husein (LMH), seorang marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan Laode Mahkota Husein (LMH), seorang marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025) malam.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyatakan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024.
“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Zulkifli kepada wartawan.
LMH diduga terlibat dalam pengadaan proyek Command Center dan Statistical Pressroom Diskominfo Maros untuk tahun anggaran 2021–2023. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp1.049.469.989. Uang tersebut sudah kami sita dan dititipkan dalam rekening kejaksaan sebagai barang bukti,” jelas Zulkifli.
Dalam perkara ini, Kejari Maros juga telah lebih dulu menetapkan Muhammad Taufan, eks Sekretaris Diskominfo Maros, sebagai tersangka. Kini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Zulkifli menegaskan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan terus melihat perkembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” katanya.
Laode Mahkota Husein dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam perbuatan pidana.
Zulkifli juga menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara korupsi secara transparan dan bebas intervensi.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros,” tegasnya.
Adapun proyek belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023, dengan total nilai mencapai sekitar Rp13 miliar selama tiga tahun terakhir.