DPRD Maros Siapkan Regulasi Baru untuk Tertibkan Pedagang Hutan Kota

Suasana RDP DPRD Maros bersama perwakilan pedagang dan dari Dinas Koperindag. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Hutan Kota Maros menyampaikan berbagai keluhan dan harapan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Maros, Senin (29/9/2025).
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyoroti pentingnya legalitas usaha dan fasilitas penunjang agar kegiatan berdagang di kawasan tersebut lebih tertib dan nyaman.
Perwakilan pedagang UMKM, Asmar Sulaeman, mengatakan para pedagang membutuhkan kepastian hukum melalui izin resmi yang diatur pemerintah daerah.
“Kami berharap adanya Peraturan Bupati yang mengatur UMKM, supaya ada kepastian hukum dan lokasi berdagang tidak lagi diperebutkan antara pedagang lama dan baru. Dengan legalitas itu, kami bisa berjualan sesuai aturan,” ujar Asmar.
Selain soal izin, pedagang juga meminta dukungan fasilitas dasar seperti listrik, kejelasan batas area berjualan, kebersihan, hingga penegakan sanksi bagi pelaku UMKM yang melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi pedagang dan akan menindaklanjutinya melalui pembahasan regulasi teknis.
“Kami sudah mengidentifikasi berbagai persoalan UMKM di Hutan Kota. DPRD akan menyiapkan aturan agar aktivitas usaha di sana berjalan tertib, aman, dan nyaman,” jelas Marjan.
Politikus PAN itu menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan meninjau ulang regulasi yang ada, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah baru untuk memperkuat dasar hukum bagi pelaku UMKM.
“Dengan regulasi yang jelas, tentu bisa bersinergi dengan aspirasi pedagang. Harapannya, ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.