menitindonesia, MAROS – Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Hutan Kota menyampaikan sejumlah aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Maros, Senin (29/9/2025).
Dalam pertemuan itu, pedagang menekankan pentingnya legalitas usaha dan fasilitas penunjang agar aktivitas berdagang lebih tertib.
Perwakilan pedagang, Asmar Sulaeman, menyebut hal utama yang diharapkan adalah kepastian hukum melalui izin resmi.
“Kami berharap adanya Peraturan Bupati yang mengatur UMKM, supaya ada kepastian hukum dan lokasi berdagang tidak lagi diperebutkan antara pedagang lama dan baru,” kata Asmar.
Selain legalitas, pedagang juga meminta fasilitas listrik, kejelasan batas area berjualan, kebersihan, serta aturan tegas bagi pelaku UMKM yang melanggar.
Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi persoalan UMKM di Hutan Kota. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dengan menyiapkan regulasi teknis.
“Termasuk bagaimana kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi pedagang di sana,” ujar Marjan.
Politikus PAN itu menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan meninjau kembali aturan yang ada, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah.
“Dengan regulasi yang jelas tentu bersinergi dengan aspirasi pedagang, sehingga ada solusi yang baik,” pungkasnya.