menitindonesia, MAROS – Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Hutan Kota menyampaikan sejumlah aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Maros, Senin (29/9/2025).
Dalam pertemuan itu, pedagang menekankan pentingnya legalitas usaha dan fasilitas penunjang agar aktivitas berdagang lebih tertib.
Perwakilan pedagang, Asmar Sulaeman, menyebut hal utama yang diharapkan adalah kepastian hukum melalui izin resmi.
“Kami berharap adanya Peraturan Bupati yang mengatur UMKM, supaya ada kepastian hukum dan lokasi berdagang tidak lagi diperebutkan antara pedagang lama dan baru,” kata Asmar.
BACA JUGA:
APBD Perubahan Maros 2025 Disahkan, Dana Transfer Pusat Terpangkas Rp51 Miliar














