Pemprov Sulsel Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

Ilustrasi Pemutihan pajak. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025. Sejumlah keringanan diberikan kepada masyarakat, di antaranya:
  • Bebas denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).
  • Potongan pokok pajak 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi untuk meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Sudiang Dimulai November 2025

“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Reza, Senin (30/9/2025).
Plt Kabid PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut antusiasme masyarakat sudah terlihat sejak hari pertama. Warga bisa mengecek nilai keringanan melalui aplikasi Basul (Bapenda Sulsel Mobile) di App Store dan Play Store, lalu membayar langsung di Samsat atau secara digital.
“Misalnya, wajib pajak yang harusnya bayar Rp12 juta, dengan program ini cukup Rp6 juta. Yang tidak menunggak pun tetap dapat diskon 9,5 persen,” jelas Irvandi.
Ia juga mengimbau warga yang kendaraannya masih atas nama orang lain segera melakukan balik nama, karena biaya balik nama kedua dan seterusnya kini digratiskan.
Pemprov Sulsel berharap program ini mendorong masyarakat lebih tertib administrasi, mengurangi beban finansial, dan meningkatkan partisipasi pajak daerah.
“Dengan insentif ini, warga lebih mudah menyelesaikan kewajibannya. Pajak masuk, pelayanan publik juga lebih baik,” pungkas Irvandi.