Menkum Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Mardiono

Ketum PPP, Mardiono bersama sejumlah pendukungnya. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Supratman menyampaikan, penandatanganan dilakukan setelah melalui penelitian sejumlah dokumen sesuai prosedur.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
Ia menambahkan, pendaftaran kepengurusan PPP telah dilakukan Mardiono pada 30 September 2025. Pihaknya kemudian melakukan verifikasi melalui sistem administrasi badan hukum.

BACA JUGA:
Taruna Ikrar Tegaskan Titik Kritis MBG, DPR Apresiasi Peran BPOM Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo

“Kami lakukan penelitian sebagaimana teman-teman di Dirjen AHU. Hasilnya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muktamar IX di Makassar yang tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025), menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Pimpinan sidang Muktamar, Amir Usmara, mengatakan seluruh 30 DPW sepakat menunjuk Mardiono sebagai ketua umum. Meski sempat diwarnai keributan, forum akhirnya ketok palu aklamasi.
“Kami sudah sepakat memberikan kesempatan Pak Mardiono menyusun kepengurusan bersama 8 formatur, terdiri dari 5 perwakilan DPW dan 3 dari DPP,” ujar Amir.
Dengan pengesahan SK oleh Menkumham, Mardiono kembali sah memimpin PPP setelah sebelumnya juga menjabat Ketum partai berlambang Kakbah tersebut.