Rayakan HUT ke-418, Pemkot Makassar Akan Nikahkan 50 Pasangan Secara Gratis

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (ist)
MAKASSAR – Kabar gembira bagi warga Makassar yang ingin melegalkan pernikahan secara resmi. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial bakal menggelar nikah massal gratis.
Kegiatan ini terbuka bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di negara, maupun mereka yang ingin menikah sah sekaligus tercatat secara resmi. Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Makassar telah dinyatakan lolos verifikasi dan siap mengikuti prosesi itsbat nikah massal.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya administrasi pernikahan.

BACA JUGA:
Pemkot dan DPRD Makassar Bahas Tiga Ranperda Penting, Apa-apa Saja?

“Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Makassar.
Peserta wajib berdomisili di Kota Makassar serta termasuk dalam kategori kesejahteraan desil 1–5, atau keluarga kurang mampu yang diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, peserta harus memenuhi rukun nikah, memiliki wali dan dua saksi, serta bagi yang menikah untuk kedua kalinya diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
“Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi minimal tiga bulan sejak akta cerai terbit,” jelas Andi Bukti.
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial memverifikasi domisili dan status kesejahteraan, sementara Pengadilan Agama memeriksa kelengkapan dokumen syariat seperti wali, saksi, dan status pernikahan sebelumnya.
Pelaksanaan nikah massal akan digelar pada 7 November 2025 di Makassar. Persiapan dimulai sejak 6 November malam, sementara prosesi itsbat nikah berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Acara dilanjutkan dengan akad nikah dan resepsi massal pada malam harinya, mulai pukul 20.00 WITA setelah salat Jumat.
“Seluruh kegiatan wajib rampung dalam satu hari karena 8 November akan dilanjutkan dengan agenda resmi HUT Kota Makassar lainnya,” terang Andi Bukti.
Setelah prosesi selesai, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi yang dikeluarkan oleh negara.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” pungkasnya.