Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin rapat bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, dan pihak pengklaim lahan di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmennya menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Salah satu fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Pasar seluas 4 hektare di Kelurahan Pannampu itu menjadi perhatian serius setelah muncul gugatan kepemilikan lahan dari pihak tertentu. Untuk mencari solusi, Munafri — yang akrab disapa Appi — turun langsung memimpin rapat bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, dan pihak pengklaim lahan di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
“Persoalan ini sudah berlangsung lama, dan pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas aset daerah,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin persoalan berlarut-larut tanpa kepastian. Karena itu, langkah mediasi diambil sebagai upaya mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi para pedagang.
“Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kami terus mencari solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Appi juga menilai, persoalan lahan Pasar Pannampu rawan memunculkan tarik-ulur kepentingan bila tidak ditangani secara objektif. Karena itu, ia meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga kredibel.
“Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita hanya akan berdebat tanpa ujung. Maka nanti tim Pemkot akan duduk bersama pihak pengklaim lahan dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” jelas politisi Golkar itu.
Munafri menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini. “Ini tanah negara. Semua proses harus dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Langkah yang diambil Pemkot Makassar ini, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelesaian berlangsung adil dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah.
Jika nantinya penyelesaian harus ditempuh lewat jalur hukum, Munafri memastikan Pemkot siap mengikuti seluruh proses. “Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita ikuti. Karena tiga lembaga itu (BPN, Kejaksaan, Kepolisian) yang paling bisa kita percayai untuk memberikan pandangan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, sengketa lahan Pasar Pannampu bukan hanya soal aset daerah, tapi juga menyangkut nasib ribuan warga yang menggantungkan hidup di pasar tersebut. “Ada banyak pedagang di sana, ada yang menyekolahkan anaknya dari hasil berdagang. Jadi penyelesaiannya harus dipikirkan matang agar tidak merugikan mereka,” kata Appi.
Munafri juga memastikan Pemkot tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mencapai kesepakatan hukum yang jelas. “Saya tidak punya hak memutuskan sendiri. Karena itu nanti kita jadwalkan pertemuan dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian agar keputusan yang diambil disepakati semua pihak,” pungkasnya.