Motif Pelaku Pembunuhan Pegawai Kelurahan di Maros Terungkap, Polisi : Tak Terima diputuskan!

Kapolres Maros bersama jajarannya menunjukkan alat bukti dan tersangka pembunuhan di Bantimurung saat Press Rilis. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, H (41), di kawasan Penangkaran Kupu-Kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Pelaku kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Douglas.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang Penangkaran Kupu-Kupu Bantimurung pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bantimurung.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tak bernyawa dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala. Korban diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:
Heboh Penemuan Granat Aktif di Bantimurung, Tim Gegana Diterjunkan ke Lokasi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai kekasih korban sendiri, Ruslan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, meski dalam kondisi terluka di kepala, leher, dan lengan kiri.

BACA JUGA:
Bupati dan Kapolres Maros Hentikan Langsung Truk Tambang, Ingatkan Aturan Operasional

“Luka yang dialami pelaku diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif dengan pengawalan ketat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros.
Cekcok karena Permintaan Putus
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ruslan dan H telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Namun, hubungan keduanya mulai renggang karena sering terlibat pertengkaran.
“Korban ingin mengakhiri hubungan, tapi pelaku menolak. Mereka akhirnya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu untuk membicarakan hal itu,” kata Douglas.
Pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran hebat. Pelaku tak hanya menolak keinginan korban untuk putus, tetapi juga tidak mengizinkan korban mengikuti kegiatan jambore di Kecamatan Tompobulu.
Keduanya bahkan sempat memeriksa isi ponsel masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto. Saat mencari ponsel korban di bawah sadel motor, pelaku justru menemukan sebilah parang sepanjang 28 sentimeter.
Pelaku mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya hingga melukai tangan kiri Ruslan. Saat mencoba menghentikan pendarahan, korban kembali menyerang dan melukai bagian leher dan kepala pelaku.
Dalam kondisi emosi, Ruslan kemudian merebut parang dan membalas menyerang korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi, menambahkan bahwa keduanya sama-sama berstatus duda dan janda.
“Korban merupakan janda dengan dua anak, sementara pelaku duda dengan satu anak,” ujarnya.