Kasus Bibit Nanas Merembet ke Jawa Barat, Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia di Bogor

TIm Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat menggeledah salah satu kantor Pemprov Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan terus melebar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah Kantor PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang mulai merambah ke luar wilayah Sulsel setelah tim menelusuri aliran anggaran dan jejak digital yang mengarah pada penyedia di Bogor.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:
Kejati Sulsel Geledah Dua Kantor Pemprov, Sejumlah Dokumen disita Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Bibit

Rachmat mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan seluruh bukti terkait PT C selaku salah satu penyedia dalam proyek tersebut. Upaya itu diperlukan guna memperjelas konstruksi hukum dan potensi kerugian negara.
“Ini untuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan PT C terkumpul. Itu penting untuk memperjelas konstruksi hukum dan menghitung kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini,” tegasnya.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, seperti dokumen penawaran kontrak, transaksi keuangan, invoice, hingga surat jalan pengadaan bibit nanas. Proses tersebut turut disaksikan staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas setempat.
Sebelumnya, pada Jumat (21/11/2025), penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain: sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor BKAD di lingkungan Kantor Gubernur Sulsel.