Kejati Sulsel Geledah Dua Kantor Pemprov, Sejumlah Dokumen disita Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Bibit

TIm Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat menggeledah salah satu kantor Pemprov Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah dokumen tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dokumen itu disita setelah penyidik menggeledah ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Rachmat di lokasi.
Dari ruang BKAD, penyidik menyita sejumlah dokumen dari rekanan, dinas terkait, hingga berkas terkait proses pengusulan dan pencairan anggaran.
Rachmat menyebut sedikitnya 10 orang telah diperiksa sejak kasus ini dilaporkan pada Oktober 2025.

BACA JUGA:
ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi 75 Ruko Latanete Plaza

Tiga Lokasi Digeledah
Sebelum menyasar ruang BKAD, penyidik lebih dulu menggeledah perusahaan pengadaan serta kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel.
“Tadi siang kita melakukan penggeledahan di perusahaan pengadaan, kemudian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan terakhir di BKAD Provinsi Sulsel,” katanya.
Dari penyelidikan awal, Kejati menemukan indikasi mark up dan penyimpangan dalam proyek hortikultura tersebut.
“Untuk sementara terkait mark up dan kegiatan pengadaannya. Tapi ini masih terus kita kembangkan,” ujar Rachmat.
Proyek Rp60 Miliar
Nilai proyek bibit nanas tahun anggaran 2024 mencapai Rp60 miliar. Namun besaran dugaan kerugian negara masih didalami penyidik.
“Nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya,” ujar Rachmat.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan sebuah organisasi mahasiswa pada Oktober 2025. Laporan itu mengungkap dugaan mark up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, hingga distribusi yang dinilai tidak transparan.
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah sebuah perusahaan di Kabupaten Gowa, sebelum melanjutkan ke Dinas Tanaman Pangan, BKAD Sulsel, dan Kantor Gubernur sebagai titik ketiga penggeledahan.