BPOM Raih Predikat Informatif Keenam Kalinya, Taruna Ikrar: Ini Tanggung Jawab, Bukan Cuma Prestasi

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar memperlihatkan penghargaan Badan Publik Informatif 2025. BPOM meraih predikat informatif untuk keenam kalinya dengan skor 98,34 dari Komisi Informasi Pusat.
  • Skor BPOM naik menjadi 98,34 dan menandai enam kali berturut-turut lembaga ini dinilai informatif oleh Komisi Informasi Pusat.
menitindonesia, JAKARTA — Predikat Badan Publik Informatif kembali diraih Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Senin (15/12/2025), BPOM memperoleh skor 98,34, meningkat dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menandai keenam kalinya BPOM mempertahankan predikat Informatif. Dalam pemeringkatan nasional kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), BPOM berada di peringkat ketujuh, dengan selisih tipis dari lembaga peringkat pertama.

BACA JUGA:
Prabowo Tegaskan Dana Otsus Papua Bukan untuk Jalan-jalan Kepala Daerah

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, dan diterima oleh Sekretaris Utama BPOM Jayadi, yang mewakili Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar.

IMG 20251217 WA0017 11zon e1765943394226

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan pelayanan negara kepada masyarakat. Menurutnya, badan publik yang telah meraih predikat Informatif diharapkan menjadi rujukan bagi institusi lain dalam memperbaiki kualitas layanan informasi.
Bagi Kepala BPOM Taruna Ikrar, capaian tersebut memiliki makna yang lebih luas. Ia menilai, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang harus dijaga melalui konsistensi kebijakan dan praktik.
“Predikat ini bukan cuma prestasi. Ini adalah amanah agar BPOM terus membuka akses informasi yang kredibel dan transparan, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

Perkuat Kanal Komunikasi

Menurut Taruna, keterbukaan informasi berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan dan kebijakan BPOM. Karena itu, BPOM terus memperkuat kanal komunikasi dan memastikan informasi publik mudah diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
BACA JUGA:
Taruna Ikrar Buka Arah Baru Kerja Sama Obat Indonesia–China, BPOM Tegaskan Kedaulatan Regulasi
Pada kesempatan yang sama, KI Pusat meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, yang digunakan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam membuka informasi, persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi, serta jaminan akses informasi publik. IKIP kini ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Capaian BPOM dalam menjaga predikat Informatif menunjukkan bahwa transparansi adalah bagian dari tata kelola kelembagaan. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas negara, konsistensi tersebut menjadi modal penting bagi BPOM dalam menjalankan perannya melindungi kesehatan masyarakat. (AE)