Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2025). BPOM mengungkap temuan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai ekonomi lebih dari Rp42 miliar, hasil pengawasan peredaran offline hingga patroli siber di platform e-commerce.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof. Taruna Ikrar mengungkap temuan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai ekonomi lebih dari Rp42 miliar yang mengintai masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, hasil pengawasan intensif dari ritel hingga e-commerce di seluruh Indonesia.
menitindonesia, JAKARTA — Menjelang lonjakan konsumsi pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan satu fakta penting: momen liburan selalu menjadi “musim rawan” bagi peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Lewat program Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru (Inwas Nataru), BPOM menemukan fakta mencengangkan. Hingga 17 Desember 2025, nilai ekonomi pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang beredar di Indonesia menembus lebih dari Rp42 miliar—mayoritas berasal dari jalur distribusi online.
Pengawasan dilakukan sejak 28 November hingga 31 Desember 2025, menyasar 1.612 sarana peredaran pangan di 38 provinsi. Mulai dari ritel modern dan tradisional, gudang distributor, importir, hingga gudang e-commerce tak luput dari pemeriksaan.
Sarana Lebih Sedikit, Pelanggaran Justru Meningkat
Meski jumlah sarana yang diperiksa menurun 46,2 persen dibanding Inwas Nataru 2024, tren pelanggaran justru bergerak sebaliknya. Persentase sarana yang tidak memenuhi ketentuan naik signifikan, dari 27,9 persen menjadi 34,9 persen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran.
“Hasilnya, 65,1 persen sarana sudah memenuhi ketentuan. Tapi sisanya, hampir 35 persen, masih bermasalah dan ini yang harus kita tindak tegas,” ujar Taruna.
Dari total temuan, BPOM mencatat 126.136 pieces pangan TMK. Mayoritas berupa pangan olahan tanpa izin edar (73,5 persen), disusul produk kedaluwarsa (25,4 persen), dan pangan rusak (1,1 persen).
Jalur Perbatasan dan Toko Oleh-Oleh Jadi Titik Rawan
Pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Tarakan, Dumai, Pekanbaru, Jakarta, dan Tasikmalaya, terutama di toko oleh-oleh dan jalur masuk tidak resmi.
Produk-produk tersebut didominasi pangan impor dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, mulai dari minuman sari kacang, mi dan pasta, krimer, hingga olahan daging.
“Kondisi geografis Indonesia dengan banyak jalur tikus di perbatasan menjadi tantangan serius. Ditambah tingginya permintaan produk tertentu dan perdagangan melalui e-commerce, distribusi produk ilegal jadi sangat cepat,” jelas Taruna.
Sementara itu, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia seperti Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar, yang umumnya dipicu rantai pasok panjang dan sistem penyimpanan yang tidak memadai.
E-Commerce Jadi Ladang Baru Produk Ilegal
Tak hanya pengawasan fisik, BPOM juga menggelar patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan pangan di platform digital. Hasilnya, lebih dari 60 persen menjual produk tanpa izin edar, sementara sisanya mengandung bahan berbahaya.
Nilai ekonomi temuan dari patroli siber mencapai Rp40,8 miliar, jauh melampaui temuan dari pengawasan offline yang berada di kisaran Rp1,3 miliar.
Produk ilegal tersebut tercatat berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM pun berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten penjualan produk ilegal serta menindak pelaku usaha yang bandel.
Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik
Taruna mengingatkan, pangan ilegal dan mengandung bahan kimia obat bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung bagi keselamatan konsumen.
“Zat seperti sildenafil sitrat bisa menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Produk kedaluwarsa dan rusak juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius,” tegasnya.
Menghadapi maraknya tradisi hampers Natal dan Tahun Baru, BPOM kembali menggaungkan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebagai benteng perlindungan konsumen.
“Jangan menjual produk yang mendekati kedaluwarsa demi keuntungan. Pastikan ada izin edar sebagai jaminan keamanan,” pesan Taruna.
Meski tegas dalam penindakan, BPOM menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas, termasuk bagi pelaku UMKM. Tujuannya agar kepatuhan meningkat dan produk pangan yang beredar benar-benar aman dikonsumsi.
“Risiko Nataru sangat tinggi. Intensifikasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi mencegah masyarakat dari keracunan, penipuan, dan dampak kesehatan yang tidak kita inginkan,” tutup Taruna Ikrar. (andi esse)