Tiga Ranperda Strategis Disetujui, Pemkot–DPRD Makassar Sepakati Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Suasana penyerahan hasil pembahasan tiga Ranperda di rapat Paripurna DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Rapat dipimpin DPRD dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pimpinan SKPD, serta para anggota legislatif.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pengesahan tiga Ranperda tersebut merupakan tahap akhir dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia menilai keputusan ini menjadi wujud sinergi antara Pemkot dan DPRD dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini adalah bentuk nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi sesuai dinamika pembangunan daerah,” ujar Munafri.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Rilis IKM 2025, Nilai Kepuasan Publik Naik

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan Bapemperda yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif.
Terkait Ranperda Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum dan sumber informasi pemerintah daerah. Ranperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola kearsipan, mulai dari penciptaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.
“Penguatan kearsipan penting untuk mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ranperda juga mengatur tanggung jawab perangkat daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital melalui sistem kearsipan elektronik.
Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah kota terhadap pesantren yang memiliki peran strategis dalam pendidikan dan pembinaan masyarakat. Regulasi ini mengatur mekanisme dan ruang lingkup fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan daerah.
“Fasilitasi diarahkan pada peningkatan sarana prasarana, kapasitas SDM, dan penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial,” kata Munafri.
Ia menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemberian fasilitasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Adapun perubahan Perda terkait hak keuangan DPRD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengaturan ini, kata Munafri, penting untuk mendukung optimalnya pelaksanaan fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
“Semuanya tetap harus selaras dengan prinsip kewajaran, kepatutan, dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Selama proses pembahasan, Munafri menyebut masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti regulasi ini melalui penyusunan aturan teknis serta penguatan koordinasi antar-perangkat daerah.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut menegaskan bahwa pembahasan ketiga Ranperda ini mencerminkan keseriusan eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan layanan publik.
“Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Aliyah.