Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat memberi keterangan pers.
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru atau pasal terkait kohabitasi atau ‘kumpul kebo’ merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga norma kesusilaan, moral, dan nilai-nilai agama. Ia menyebut aturan tersebut sekaligus memberi kepastian hukum di masyarakat.
“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral, dan norma agama sebagai refleksi religious nation state berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” ujar Rudianto, Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.
Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Ayat (2) pasal yang sama. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang berhak.
“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni suami atau istri untuk mereka yang sudah menikah, serta orang tua atau anak untuk pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan.
Legislator Fraksi NasDem itu menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai sosial yang hidup di masyarakat.
“Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap regulasi tetap harus memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, termasuk hak untuk membangun keluarga melalui perkawinan yang sah.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.