Anggaran 2026 Dievaluasi, DPRD Makassar Ubah Pola Kegiatan Pengawasan

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sejumlah program kerja, khususnya pada sistem penganggaran tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD agar berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nomenklatur kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Mulai tahun 2026, kegiatan tersebut dialihkan menjadi kegiatan pengawasan DPRD yang berkaitan langsung dengan konstituen.
“Untuk tahun 2026 ini, beberapa kegiatan kita evaluasi dan lakukan pembenahan, terutama dalam sistem penganggaran,” ujar Rahmat, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Atasi Banjir dan Air Bersih di Hadapan Peneliti Internasional

Melalui skema pengawasan baru tersebut, DPRD Makassar akan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara langsung. SKPD akan berkolaborasi dengan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program kerja pemerintah sekaligus mengevaluasi program yang telah berjalan.
Menurut Rahmat, pola pengawasan ini diharapkan dapat memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata di lapangan.
“Insyaallah, sentuhan program ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pengawasan yang lebih terarah,” katanya.
Selain pembenahan sistem penganggaran, DPRD Makassar juga berupaya memaksimalkan koordinasi internal antara pimpinan dan seluruh anggota dewan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong capaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi internal, DPRD Makassar berharap pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.