Pemkot Makassar Relokasi 25 PKL di Tamalanrea, Lapak di Trotoar Ditertibkan

Suasana penertiban PKL di jalan poros PTB, Kecamatan Tamalanrea. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu langkah yang kembali dilakukan adalah penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.
Kali ini, penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, tepatnya di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, menyasar PKL yang selama ini beraktivitas di atas drainase, badan jalan, dan trotoar di sepanjang Jalan Poros BTP.
Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang dinilai lebih aman dan layak. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, 16 lapak PKL yang telah beraktivitas sekitar sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL.

BACA JUGA:
Dana Transfer Dipangkas Rp502 Miliar, TPP ASN Makassar Terancam Dipotong 5 Persen

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan. Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” kata Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, larangan berjualan di badan jalan dan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Ikbal, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali kepada para PKL.
“Namun karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, tepatnya dari depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Selama ini, kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ikbal menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Meski demikian, Ikbal menegaskan penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat.
“Kami tidak ingin mematikan usaha PKL. Penertiban ini semata-mata untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan opsi relokasi bagi para PKL ke lokasi yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disediakan oleh PD Pasar di titik terdekat agar pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Makassar.