Dana Transfer Dipangkas Rp502 Miliar, TPP ASN Makassar Terancam Dipotong 5 Persen

Kepala BPKAD Kota Makassar, M. Dakhlan (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi berdampak langsung pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mengkaji penyesuaian belanja pegawai, termasuk opsi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 5 persen pada tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut menyusul pemangkasan dana transfer pusat ke Kota Makassar yang mencapai Rp502 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M. Dakhlan, mengatakan penyesuaian ini tidak terlepas dari kondisi fiskal nasional yang berdampak ke seluruh daerah.
“Pengurangan ini bukan hanya terjadi di Makassar, tapi hampir di seluruh Indonesia. Karena dana transfer pemerintah kota berkurang, maka kita juga harus menyesuaikan,” ujar Dakhlan, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Poros Asrama Haji, Delapan Lapak Dibongkar

Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai Pemkot Makassar saat ini telah melampaui batas ideal yang direkomendasikan pemerintah pusat. Idealnya, belanja pegawai berada di bawah 30 persen dari total APBD, sementara Makassar berada di kisaran 30 hingga 32 persen.
“Belanja pegawai kita sudah di atas 30 persen, bahkan ada di angka 32 persen. Kondisi ini membuat ruang fiskal kita semakin sempit,” jelasnya.
Dakhlan mengakui, jika opsi pengurangan TPP benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut akan berdampak pada hampir seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.
“Ini belum fix. Tetap akan kami ajukan dan laporkan dulu ke Pak Wali (Munafri Arifuddin). Belum tentu juga disetujui,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Makassar tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan ASN di tengah upaya menjaga kesehatan fiskal daerah.
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan belanja pegawai di daerah.
“Kalau dari Kemendagri memang harus dilakukan penyesuaian belanja pegawai, maka daerah wajib mengikuti ketentuan tersebut,” ujarnya.
Kajian ini menjadi perhatian ASN karena TPP selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam menunjang pendapatan dan motivasi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.