Berstatus Napi Korupsi, Eks Kepala BPKA Sulsel Kembali Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, saat membacakan status tersangka kasus korupsi outsorcing di BPKA Sulsel. (Bkr)
menitindonesia, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (24/2/2026).
Selain Amanna Gappa, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli.
“Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:
Eks Kepala BPKA Sulsel Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Maros Layangkan Panggilan Kedua

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS disebut tidak sesuai dengan nominal dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulsel pada 2022 dan 2023.
Penyidik juga menemukan kedua perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022. Pada 2023, terdapat selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Tak hanya itu, ditemukan pula pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja. Bahkan, terdapat dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam proses tersebut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp5.485.804.801,66,” ungkap Febriyan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, mengungkapkan Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin dalam perkara korupsi lain.
“Kami akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan perkara ini,” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan hukuman, Mario menyebut hal itu akan mempertimbangkan putusan sebelumnya. “Hukumannya bisa saja ditambah, namun tidak boleh melebihi 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, DS dan MC, diketahui merupakan pasangan suami istri. Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini kami panggil untuk hadir sebagai tersangka. Jika masih dalam kondisi sakit, tim akan mendatangi yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tersangka dari PT FSI sempat menjalani perawatan di RS Siloam akibat pergeseran tulang. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kejaksaan akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan serta koordinasi pemindahan Amanna Gappa ke Sulawesi Selatan.
Diketahui, saat ini Amanna Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara (BTP Sumbagut) dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018 telah ditahan di Rutan Suka Miskin atas kasus korupsi Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim.