menitindonesia, MAROS – Mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Andi Amanna Gappa, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2023.
Selain mantan Kepala BPKA Sulsel, dua pihak penyedia jasa outsourcing juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang sebagai pemeriksaan kedua pada Rabu pekan depan,” kata Andi Unru, Kamis (29/01/2026).
Ia menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 370 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 370 saksi,” lanjutnya.
Andi Unru menegaskan, apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mendatangi langsung pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Kasus ini melibatkan dua perusahaan penyedia jasa outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).
Berdasarkan temuan awal penyidik, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan serta tidak membayarkan gaji tenaga kerja selama dua tahun terakhir. Ratusan pekerja outsourcing disebut menjadi korban dalam perkara ini.
Pihak BPKA Sulsel sebelumnya disebut telah meminta perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji para pekerja. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Andi Ahmad Husein, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Ia menyebut perkara ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya penetapan tersangka, meski telah terjadi pergantian pimpinan di Kejari Maros.
“Sudah tiga tahun belum ada tersangka, padahal pekerja benar-benar dirugikan,” ujar Ahmad.