Taruna Ikrar Dorong Sinergi BPOM dan RSUP Wahidin Perkuat Pengawasan Obat

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat melakukan kunjungan kerja ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk memperkuat sinergi pengawasan obat antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan rumah sakit dalam memastikan mutu, keamanan, serta ketertelusuran obat yang digunakan masyarakat.
menitindonesia, MAKASSAR — Di tengah kompleksitas sistem kesehatan modern, pengawasan obat tidak lagi menjadi tugas regulator semata. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan memegang peran penting dalam memastikan obat yang sampai kepada pasien benar-benar aman, bermutu, dan digunakan secara rasional.
Kesadaran itulah yang menjadi pesan utama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., saat melakukan kunjungan kerja ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Kamis (5/3/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga kualitas obat yang beredar di masyarakat.
“Rumah sakit merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan kefarmasian bagi masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi peredaran obat serta jaminan mutu produk yang digunakan pasien harus terus diperkuat,” ujar Taruna.
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan obat yang efektif hanya dapat berjalan jika regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan bekerja dalam satu ekosistem yang saling mendukung.
Taruna juga mengingatkan bahwa BPOM kini telah memperoleh pengakuan internasional melalui status WHO Listed Authority (WLA) sejak 2025. Pengakuan ini menandai kematangan sistem regulatori vaksin di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap produk farmasi nasional.
Status tersebut juga membuka peluang yang lebih luas bagi industri farmasi nasional untuk menembus pasar internasional.

Rumah Sakit sebagai Pilar Pengawasan Obat

Dalam rantai pelayanan kesehatan, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) memiliki posisi strategis sebagai simpul distribusi obat kepada masyarakat.
Taruna menjelaskan, IFRS bertanggung jawab mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hasil pengawasan distribusi obat melalui IFRS di berbagai daerah masih menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
Beberapa temuan yang kerap muncul antara lain stok opname yang tidak dilakukan secara berkala, pencatatan kartu stok yang tidak tertib, hingga monitoring suhu penyimpanan obat yang belum konsisten.
Selain itu, masih ditemukan penggunaan termometer yang belum terkalibrasi serta penyimpanan produk rantai dingin (cold chain product) yang tidak sesuai standar suhu 2–8 derajat Celsius.
Dalam beberapa kasus, lemari pendingin untuk obat bahkan bercampur dengan komoditas non-obat seperti makanan atau minuman.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah pencatatan kartu stok yang belum lengkap, seperti tidak dicantumkannya nomor bets dan tanggal kedaluwarsa obat. Bahkan dalam sejumlah temuan, narkotika dan psikotropika masih disimpan dalam lemari yang sama.
Di sisi administrasi, dokumen pengadaan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor juga kerap tidak diarsipkan secara tertib sehingga menyulitkan proses penelusuran.
Tak jarang pula obat kedaluwarsa masih bercampur dengan obat yang layak pakai, sementara pelaporan melalui Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) belum dilakukan secara konsisten.
Karena itu, rumah sakit diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan obat keras, narkotika, dan psikotropika, sekaligus memastikan obat yang digunakan berasal dari sumber legal dan memenuhi standar mutu.
Rumah sakit juga memiliki peran penting dalam penerapan sistem ketertelusuran (traceability) dalam pengelolaan obat serta pelaporan farmakovigilans untuk memantau efek samping obat.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan turut berperan dalam mengendalikan penggunaan antibiotik secara rasional sebagai bagian dari upaya menekan resistansi antimikroba (AMR) yang kini menjadi tantangan kesehatan global.
“Edukasi kepada pasien dan keluarga juga penting, baik terkait penggunaan obat yang benar maupun keamanan pangan bagi pasien rawat inap serta kewaspadaan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna.
Ia berharap RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola obat yang akuntabel, transparan, dan berbasis risiko.
Rumah sakit rujukan nasional ini juga didorong berkembang sebagai center of excellence dalam layanan kesehatan unggulan, termasuk terapi inovatif seperti stem cell dan pengembangan sentra uji klinik.
Sebagai rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk penelitian berbasis pelayanan stem cell, BPOM menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam proses perizinan dan sertifikasi.
Salah satunya melalui implementasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced yang menjadi acuan pengembangan terapi inovatif di Indonesia.
Taruna menilai sinergi antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kunci dalam membangun sistem kesehatan nasional yang lebih tangguh.
“Sinergi ini penting untuk membangun sistem kesehatan yang lebih responsif dan saling mendukung demi perlindungan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.