Wali Kota Makassar Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memberikan bingkisan ke warga saat gelaran salat subuh keliling. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama diterapkan di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Melalui aturan tersebut, Pemkot Makassar mulai memproses pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi menegaskan, seluruh pegawai yang telah bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Kamis (12/03/2026).

BACA JUGA:
PKL Losari Mengadu ke DPRD Makassar, Minta Relokasi Ditunda Saat Ramadan

Menurut Appi, kebijakan ini bukan sekadar soal tunjangan, tetapi bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi aparatur yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Ia menyebut keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang juga harus mendapatkan perlakuan setara dalam aspek kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tegasnya.
Appi menjelaskan, skema pemberian THR bagi PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Ia memastikan proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kendala administratif, termasuk kesalahan data rekening pegawai.
“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pemberian THR dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
“Kalau masa kerjanya misalnya lima bulan, maka lima bulan dibagi 12 lalu dikali gaji yang diterima. Itu yang menjadi nilai THR-nya,” terang Dakhlan.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja di atas satu tahun akan menerima THR penuh.
Ia juga memastikan proses pencairan THR dilakukan bersamaan dengan ASN dan saat ini administrasi sudah berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” ujarnya.
Pemkot Makassar diketahui menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar untuk pembayaran THR PPPK penuh waktu dan paruh waktu tahun ini.