Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman bersama Wakilnya. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana penyediaan perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang ditetapkan.
“Belum ada keputusan,” kata Erwin, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia memastikan evaluasi kinerja PPPK tetap berjalan secara berkala sesuai kontrak kerja masing-masing pegawai.
Menurut Erwin, pengelolaan pegawai daerah juga harus mengacu pada regulasi, termasuk pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 sebagaimana diatur dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Saat ini, jumlah PPPK di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.
Erwin menegaskan, evaluasi kinerja menjadi kunci untuk menjaga efektivitas organisasi. Ia mengakui masih ada PPPK yang kinerjanya dinilai belum optimal, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi kerja.
“Evaluasi ini dilakukan berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah, maka yang berkinerja rendah yang akan terdampak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Pemprov, kata dia, akan memastikan setiap kebijakan diambil berdasarkan penilaian kinerja yang terukur dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kita pastikan, kalau ada yang harus dirumahkan, itu benar-benar yang kinerjanya rendah,” tegasnya.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya penataan manajemen ASN di daerah, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah ke depan.