Wali Kota Makassar Targetkan Pembenahan Sampah Tuntas dalam 180 Hari

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memberikan keterangan pers. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pembenahan sistem persampahan di Kota Makassar harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Ia menargetkan perubahan nyata dalam waktu 180 hari, termasuk peralihan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari open dumping ke sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas Munafri dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, persoalan sampah di Makassar sudah semakin kompleks dan mulai berdampak ke berbagai sektor, mulai dari lingkungan permukiman, kesehatan hingga transportasi.
Munafri menekankan, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Ini tanggung jawab bersama. Dari kelurahan sampai RT/RW harus bergerak,” ujarnya.

BACA JUGA:
PKK Makassar Bersiap Raker, Targetkan Program Lebih Adaptif dan Tepat Sasaran

Ia mendorong pengolahan sampah berbasis masyarakat melalui berbagai metode, seperti biopori, eco enzyme, hingga pemanfaatan maggot.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.
Pemkot Makassar juga tengah mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS) serta penataan TPA sesuai standar lingkungan.
Munafri mengingatkan, jika TPA tidak memenuhi standar, ada potensi sanksi serius hingga penutupan.
“Kalau tidak sesuai standar, bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil.
Saat ini, biaya pengelolaan sampah mencapai hampir Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara optimal.
Sebagai perbandingan, ia menyebut Kota Surabaya mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum maksimal. Ini yang harus dibenahi,” katanya.
Untuk itu, Munafri mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan bebas sampah.
Kawasan tersebut harus mampu mengelola sampah secara mandiri, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.
“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib,” tegasnya.
Ia juga meminta optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) agar benar-benar difungsikan sebagai tempat pengolahan, bukan sekadar pembuangan.
“TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Makassar mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di tingkat RT/RW untuk menciptakan nilai ekonomi.
Sampah plastik nantinya dapat ditukar dengan kebutuhan pokok, sehingga mendorong masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Plastik itu punya nilai. Kita buat sistem agar bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.