Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Caleg Nonpartai, Ini Alasannya!

Ilustrasi
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewajibkan pengajuan melalui partai politik peserta pemilu.
Dalam putusan Nomor 109/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang Selasa (12/5/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai cacat secara formil.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan argumentasi pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
“Penggabungan rumusan dua norma yang berbeda justru menunjukkan petitum yang kabur atau obscuur. Terlebih, petitum tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan tanpa alternatif yang logis dan rasional,” ujar Saldi dalam sidang putusan.

BACA JUGA:
Gugatan Pasal Penghinaan Presiden Dicabut, MK Tutup Perkara

Permohonan tersebut menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon mempersoalkan aturan yang mewajibkan bakal calon anggota DPR diusulkan oleh partai politik sehingga menutup peluang pencalonan melalui jalur perseorangan.
Dalam dalilnya, pemohon menilai sistem tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu menuju kursi DPR dan membatasi hak warga negara yang tidak berada dalam struktur partai untuk ikut dalam kontestasi politik nasional.
Menurut pemohon, mekanisme itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena partisipasi politik seharusnya memberi ruang luas bagi warga negara, baik sebagai pemilih maupun pihak yang dipilih.
Pemohon juga menyoroti perbedaan mekanisme dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memungkinkan jalur perseorangan.
Namun, Mahkamah tidak masuk pada pokok perkara lantaran permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dengan putusan tersebut, aturan pencalonan anggota DPR melalui partai politik tetap berlaku dan menegaskan kursi parlemen jalur DPR masih menjadi domain representasi partai politik.