menitindonesia, MAROS — Bupati Maros Chaidir Syam mengingatkan seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Maros agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menjelang dimulainya tahapan penerimaan siswa baru, Chaidir menegaskan tidak boleh ada praktik titip-menitip, intervensi, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi peserta didik.
“Tidak boleh ada istilah titip-menitip dan semuanya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegas Chaidir, Minggu (7/6/2026).
Mantan Ketua DPRD Maros itu menekankan bahwa seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan melalui jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Seluruh calon siswa harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain menyoroti praktik titip-menitip, Chaidir juga memberi peringatan keras terkait potensi pungutan liar selama proses penerimaan berlangsung.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan.
“Saya juga sudah membuat surat edaran terkait larangan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru tersebut,” katanya.
Ia memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Chaidir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Maros melakukan pengawasan secara ketat pada seluruh tahapan penerimaan murid baru guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
“Pengawasan diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia SPMB Dinas Pendidikan Maros, Takdir, mengatakan pendaftaran SPMB 2026 mulai dibuka pada 8 Juni 2026 melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur afirmasi menjadi jalur pertama yang dibuka pada 8-9 Juni 2026. Selanjutnya jalur prestasi dibuka pada 12-13 Juni, jalur mutasi pada 17-18 Juni, dan jalur domisili pada 22-25 Juni 2026.
“Verifikasi data berlangsung mulai 10 hingga 26 Juni, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 20 dan 27 Juni 2026,” ujar Takdir.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan berbeda untuk setiap jalur. Jalur afirmasi dialokasikan sebesar 20 persen untuk SD maupun SMP. Jalur domisili menjadi jalur terbesar dengan kuota 75 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.
Sementara jalur mutasi mendapat kuota 5 persen untuk kedua jenjang pendidikan. Adapun jalur prestasi hanya berlaku di tingkat SMP dengan kuota 25 persen.
Takdir menambahkan, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi SPMB. Namun bagi calon peserta didik yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses internet, sekolah akan membantu proses pendaftaran secara offline sebelum data diunggah ke sistem.
“Semua data pendaftaran akan masuk ke database SPMB sehingga dapat langsung disinkronkan dengan Dapodik masing-masing satuan pendidikan,” katanya.
Tahun ini, sebanyak 265 sekolah negeri di Kabupaten Maros akan menerima peserta didik baru, terdiri atas 222 sekolah dasar dan 43 sekolah menengah pertama.