Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon saat berkunjung ke taman Arkeologi Leang-Leang Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Asrul, Menitindonesia)
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah Indonesia terus memburu dan memulangkan benda-benda budaya yang dibawa secara ilegal ke luar negeri, termasuk artefak yang keluar akibat penjarahan pada masa kolonial maupun perdagangan ilegal.
Upaya repatriasi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk Belanda dan Amerika Serikat (AS).
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan kerja sama Indonesia-AS diarahkan untuk mengembalikan benda budaya asal Indonesia yang masuk secara ilegal ke wilayah hukum AS.
Sejumlah institusi keamanan AS, seperti District Attorney of New York, Homeland Security, dan Federal Bureau of Investigation (FBI), telah mengembalikan artefak asal Indonesia kepada perwakilan diplomatik Indonesia maupun pemerintah pusat.
Salah satu pengembalian terbaru yakni lima artefak Papua yang merupakan warisan Suku Dani, Suku Asmat, dan masyarakat Danau Sentani. Artefak tersebut diserahkan Direktur FBI kepada Presiden RI.
Menurut Fadli, pengembalian tersebut menunjukkan posisi Indonesia sebagai mitra penting dan setara dalam upaya memerangi perdagangan ilegal benda budaya.
“Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak milik hilang tanpa diketahui,” tegas Fadli.
Ia mengatakan seluruh benda budaya yang berhasil direpatriasi akan menjadi koleksi negara dan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat dan generasi mendatang dapat mengakses langsung benda-benda yang menjadi bagian dari sejarah leluhur bangsa.
“Dan setiap yang kembali adalah warisan yang dijaga oleh negara untuk kepentingan generasi yang akan datang,” pungkasnya.