Makassar Punya Perda Perhubungan Baru, Appi Siapkan Sistem Transportasi Lebih Tertib dan Aman

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima hasil pembahasan Ranperda perhubungan di rapat Paripurna DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota Makassar di Gedung DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan akhir terhadap substansi regulasi yang akan menjadi payung hukum sektor transportasi di Kota Daeng.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi dukungan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga tahap pengesahan.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” kata Munafri.

BACA JUGA:
RDPU di DPRD Makassar, HMI Soroti Transparansi dan Efektivitas Dana CSR Pendidikan

Menurut pria yang akrab disapa Appi itu, keberadaan Perda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat yang berdampak langsung pada tingginya mobilitas orang maupun barang di Kota Makassar.
Karena itu, kata dia, diperlukan regulasi yang mampu mengatur sistem transportasi secara lebih tertib, aman, nyaman, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
“Dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Appi menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. Mulai dari pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, pengembangan sarana-prasarana perhubungan, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi.
Ia menilai keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi bukti kuat harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA) telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Selain mengesahkan Ranperda Perhubungan, DPRD Kota Makassar juga menggelar Rapat Paripurna Kedua dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).
Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, mengatakan Ranperda tersebut diinisiasi sebagai respons atas pesatnya pembangunan Kota Makassar yang berpotensi memicu alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” kata Ray.
Ranperda PPRB itu nantinya akan menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran tata ruang.
Komisi C menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan investor, regulasi itu juga dirancang untuk mengintegrasikan sistem pengendalian ruang dan bangunan, mempercepat pelayanan perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lapangan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegas Ray.
Dalam pengaturannya, Ranperda tersebut akan mencakup pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan bangunan gedung, sistem informasi dan dokumentasi, mekanisme penindakan, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggaran tata ruang.
Tak hanya itu, regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, wilayah pesisir, serta kawasan cagar budaya, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tata ruang Kota Makassar.