Pimpinan DPRD Makassar menyerahkan hasil pembahasan Ranperda Perhubungan yang telah disahkan menjadi Perda di Paripurna DPRD. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada saat yang sama, DPRD juga mulai menggodok Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) yang diinisiasi Komisi C sebagai langkah mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang.
Dua agenda strategis tersebut mengemuka dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan melalui Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Sebelumnya, fraksi-fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan akhir terhadap substansi regulasi tersebut.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” kata Munafri.
Menurut Munafri, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kota Makassar.
Ia menilai sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena itu dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan dirancang untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, dan lancar. Selain itu, aturan baru ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sarana-prasarana transportasi yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.
“Dengan regulasi ini, kita berharap sistem transportasi perkotaan Makassar semakin modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang,” tambahnya.
Selain mengesahkan Perda Perhubungan, DPRD Makassar juga menggelar rapat paripurna penyampaian usul inisiatif Komisi C terhadap Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, mengatakan perkembangan pembangunan yang pesat di Kota Makassar membawa tantangan besar dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” kata Ray.
Politikus Demokrat itu menegaskan Ranperda PPRB dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024-2040.
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya akan menjadi instrumen penegakan hukum sekaligus dasar pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran tata ruang.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” ujarnya.
Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Mulai dari fragmentasi spasial, fenomena urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga perlunya penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
Ray menjelaskan, Ranperda PPRB akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“Perda ini akan menyelaraskan dokumen tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda tersebut akan mengatur pengendalian ruang dan bangunan, mekanisme pengawasan, sistem informasi dan dokumentasi, penindakan pelanggaran, hingga ketentuan sanksi.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tata ruang Kota Makassar.