64 Desa di Maros Diaudit, Kades Wajib Tuntaskan Temuan Jika Ingin Nyalon Lagi

Kepala Inspektorat Maros, H Takdir. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS — Inspektorat Kabupaten Maros mulai melakukan audit terhadap 64 desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengelolaan keuangan dan aset desa sebagai bagian dari evaluasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Audit yang telah berjalan sekitar sepekan itu menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, sekaligus menutup potensi penyimpangan sebelum pergantian kepemimpinan di tingkat desa.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengatakan tim auditor saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Proses audit diperkirakan berlangsung selama 45 hari hingga dua bulan.
“Untuk aspek aset desa, tim audit memeriksa keberadaan fisik aset, keakuratan pencatatan, serta efisiensi pengelolaan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara di tingkat desa,” kata Takdir, Minggu (19/7/2026).

BACA JUGA:
Lanjutkan Pembangunan Jalan Kuri Caddi, Pemkab Maros Kucurkan Rp1,18 Miliar

Menurutnya, audit tidak hanya bertujuan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa, tetapi juga menjadi dasar penyelesaian tanggung jawab kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah desa. Jika ditemukan kerugian negara yang bersifat materiil, kepala desa atau pihak terkait wajib mengembalikan nilai kerugian tersebut. Sementara untuk temuan administratif, pemerintah desa diwajibkan melengkapi dokumen maupun administrasi yang belum sesuai ketentuan.
“Apabila ada kerugian negara yang bersifat materiil, wajib dikembalikan. Kalau hanya administrasi, maka harus segera dilengkapi,” ujarnya.
Takdir juga menegaskan hasil audit akan menjadi salah satu syarat penting bagi kepala desa yang berencana kembali bertarung pada Pilkades mendatang. Temuan yang belum diselesaikan dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk kembali maju sebagai calon.
“Nanti bisa maju calon kepala desa di periode selanjutnya kalau temuannya sudah bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, sebelumnya mengungkapkan sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros dijadwalkan menggelar Pilkades secara serentak pada April 2027.
Ia menjelaskan, regulasi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk ikut bertarung dalam kontestasi tersebut, termasuk warga yang tidak berdomisili di desa tempat pemilihan berlangsung.
“Semua WNI bisa jadi calon sekalipun tidak berdomisili di desa yang melaksanakan pemilihan,” kata Idrus.
Selain itu, persyaratan calon kepala desa juga mengatur batas minimal pendidikan dan usia. Setiap bakal calon wajib memiliki ijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat serta berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.
Dengan dimulainya audit di 64 desa tersebut, proses menuju Pilkades serentak 2027 di Maros resmi memasuki tahapan awal. Pemerintah daerah berharap seluruh kepala desa dapat menuntaskan tanggung jawab administrasi maupun keuangan sebelum masa jabatannya berakhir dan sebelum kembali maju dalam kontestasi mendatang.