MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan

Ilustrasi
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap terlindungi dan dapat digunakan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib memberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang telah dibeli namun belum habis digunakan merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Caleg Nonpartai, Ini Alasannya!

MK menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pengaturan tarif maupun skema layanan tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan satu mekanisme perlindungan tertentu. Operator diberi keleluasaan menyediakan berbagai pilihan layanan sesuai model bisnis masing-masing, mulai dari fitur rollover atau akumulasi sisa kuota, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan pilihan kepada pelanggan.
Selain itu, MK meminta pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi menyusun formula tarif yang lebih adaptif dengan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, khususnya ketika akan melakukan penyesuaian tarif layanan.
Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Pelanggan juga harus diberikan akses yang mudah untuk memantau penggunaan maupun sisa kuota mereka.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator telah mulai membuka ruang perlindungan bagi pelanggan melalui penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta berbagai langkah untuk menjaga kualitas layanan sekaligus keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan perlindungan hukum tidak hanya menyangkut kuota internet, tetapi juga nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen saat membeli layanan.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujarnya.

Menurut Liliek, manfaat layanan yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan pilihan perlindungan yang proporsional. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hak kepemilikan serta kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.