menitindonesia, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dinilai melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Hingga 30 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda kepada sejumlah PUJK. Nilai denda yang dikenakan mencapai Rp7,58 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penegakan ketentuan tersebut dilakukan untuk memastikan PUJK menjalankan prinsip pengawasan perilaku atau market conduct serta memenuhi kewajiban pelindungan konsumen.
“Terdapat 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Juli 2026,” kata Agus, dikutip Minggu (9/8/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, OJK juga mencatat sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen.
Total nilai kerugian yang diganti mencapai Rp73,36 miliar, SGD88,74, dan USD32.500. Data tersebut tercatat dalam periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juli 2026.
Agus mengatakan penegakan ketentuan market conduct dilakukan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap PUJK.
Secara lebih rinci, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp7,58 miliar.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, serta transparansi.
OJK juga memerintahkan PUJK melakukan tindakan tertentu untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Tindakan tersebut antara lain menyesuaikan atau menghentikan publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penyesuaian kebijakan, serta melakukan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK semakin patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK juga memberikan sanksi terhadap PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025.
Agus menyebut, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026, terdapat 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp570 juta atas kewajiban tersebut.
“Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah dinyatakan tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, OJK juga menindak PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.
Hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif. Rinciannya, 16 sanksi berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi berupa denda dengan total Rp1,7 miliar.
Penegakan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan industri jasa keuangan tidak hanya memenuhi ketentuan pengawasan, tetapi juga memberikan pelindungan yang memadai kepada konsumen dan masyarakat.