Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menemukan warga yang sebelumnya luput dari penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pemerintah mencatat ada 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru setelah DTSEN digunakan sebagai basis data sosial ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya memiliki satu basis data yang terus diperbarui untuk memastikan program perlindungan sosial menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan,” kata Qodari dalam pernyataannya, Senin (14/9/2026).
Salah satu contohnya dialami Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang masuk dalam desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Sebelum DTSEN diterapkan, Mistam tidak menerima bansos. Setelah dilakukan pemutakhiran melalui DTSEN, ia kini mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Kondisi serupa dialami Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada di desil 1, tetapi sebelumnya tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Setelah penerapan DTSEN, Juriah kini memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.
Menurut Qodari, dua kasus tersebut menggambarkan persoalan yang terjadi ketika data sosial ekonomi masyarakat tersebar di berbagai lembaga.
Sebelum DTSEN, pemerintah menggunakan sejumlah basis data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Perbedaan basis data membuat penyaluran sejumlah program pemerintah menggunakan rujukan yang berbeda-beda. Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN.
“Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Qodari.
DTSEN kini menjadi rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga untuk sejumlah program prioritas. Selain bansos, data tersebut digunakan dalam implementasi Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta berbagai program lainnya.
Namun, Qodari menegaskan DTSEN bukan daftar tetap penerima seluruh program pemerintah.
Menurutnya, DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi masyarakat, bukan beneficiary registry yang secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima semua bantuan.
Penetapan penerima manfaat tetap dilakukan masing-masing kementerian dan lembaga berdasarkan kriteria program yang dijalankan.
Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah, DTSEN juga tidak diposisikan sebagai data yang sekali dibuat kemudian selesai.
Pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran, termasuk melalui usul dan sanggah masyarakat. Mekanisme itu memungkinkan warga yang belum terdata atau mengalami ketidaksesuaian untuk diperiksa dan diperbaiki.
Hal tersebut juga berlaku ketika ditemukan ketidaksesuaian desil. Pemerintah dapat melakukan pemutakhiran dan penilaian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Qodari menekankan keberhasilan DTSEN tidak semata-mata diukur dari kesempurnaan data. Yang lebih penting, kata dia, adalah adanya mekanisme terbuka yang memungkinkan data terus diperbaiki sekaligus memastikan warga yang berhak tidak kembali terlewat.
“Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tutup Qodari.