Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kabar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah bakal dialihkan dari Bank Sulselbar ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai beredar.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perubahan bank penyalur gaji ASN tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda mengatakan, hingga saat ini pembayaran gaji ASN di lingkup Pemkot Makassar masih dilakukan melalui Bank Sulselbar.
“Sejauh ini, kita tetap mengikuti mekanisme yang ada. Belum ada laporan yang saya terima dari BPKD mengenai adanya bank lain. Sepengetahuan saya, kita masih tetap menggunakan Bank Sulselbar,” kata Zulkifly, Selasa (8/9/2026).
Zulkifly menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai informasi yang menyebut pembayaran gaji ASN ke depan tidak lagi dilakukan melalui Bank Sulselbar, melainkan melalui bank-bank Himbara.
Ia mengaku belum mengetahui secara teknis mengenai rencana tersebut lantaran belum ada laporan resmi yang diterima Pemkot Makassar.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat kebijakan atau instruksi dari pemerintah pusat terkait perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN, Pemkot Makassar akan mengikuti aturan tersebut.
“Kalau memang ada dari pusat, pasti regulasinya ada. Tentu, selama sesuai regulasi dan instruksi, kita harus melaksanakannya,” ujarnya.
Isu perubahan bank penyalur gaji ASN tersebut turut dikaitkan dengan posisi Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini digunakan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN di lingkup Pemkot Makassar.
Pemkot Makassar juga diketahui memiliki saham di Bank Sulselbar.
Namun, Zulkifly menegaskan mekanisme pembayaran gaji ASN pada akhirnya tetap harus mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya, kan semua di situ. Namun, ini semua kita serahkan ke pusat bagaimana pengaturannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan kebijakan baru apabila nantinya pemerintah pusat telah menerbitkan dasar regulasi dan instruksi yang jelas.
“Karena yang namanya Menteri Keuangan, seluruh regulasinya berasal dari pusat,” tukasnya.