menitindonesia, MAROS – Angin segar berembus bagi belasan ribu aparatur sipil negara di Kabupaten Maros. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan alokasi gaji dan honorarium untuk seluruh pegawai negeri hingga honorer pada tahun 2027 dalam posisi sangat aman.
Tak tanggung-tanggung, melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, dana fantastis sebesar Rp 527,2 miliar telah disiapkan khusus untuk menyokong perut para abdi negara.
Bupati Maros, Chaidir Syam, merinci kucuran dana setengah triliun tersebut akan disalurkan kepada 11.159 pegawai. Porsi raksasa tersedot untuk 5.038 ASN senilai Rp 387,7 miliar, lalu 1.523 PPPK sebesar Rp 87,2 miliar, dan 4.598 PPPK Paruh Waktu dengan alokasi Rp 52,2 miliar.
“Selain gaji pokok, kami juga mengalokasikan Rp 54,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini komitmen belanja wajib pemda agar ASN fokus bekerja dan kinerja pelayanan publik tetap optimal,” tegas Chaidir, Kamis (24/9/2026).
Meski anggaran belanja pegawai menyedot porsi APBD yang sangat besar, Chaidir menepis anggapan bahwa pembangunan daerah akan mandek. Ia menjamin sektor pelayanan dasar, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi primadona di 2027.
Untuk urusan aspal jalan, jembatan, hingga jaringan irigasi, Pemkab menargetkan suntikan dana menembus Rp 100 miliar. Angka ini masih terus digodok secara detail dalam dokumen KUA-PPAS bersama DPRD Maros.
Sementara untuk urusan kesehatan, Pemkab tak pelit. Dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 25 miliar disiapkan sebagai tameng jaminan kesehatan gratis bagi hampir 60 ribu warga Maros.
Secara postur makro, RAPBD 2027 memproyeksikan pendapatan daerah Maros di angka Rp 1,417 triliun. Angka ini lebih kecil dibanding rencana belanja daerah yang menembus Rp 1,517 triliun, sehingga memunculkan jurang defisit sebesar Rp 100 miliar.
Untuk menambal lubang defisit tersebut, Pemkab Maros telah menyiapkan skenario penerimaan pembiayaan utang daerah.
“Melalui penerimaan pembiayaan utang daerah ini, pembiayaan neto menjadi sebesar Rp 100 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan tercatat nihil,” papar Chaidir blak-blakan.
Di luar urusan postur APBD, Bupati Chaidir juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola penyertaan modal ke PDAM. Pemkab diinstruksikan segera merombak Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang sah.
Chaidir meluruskan, total akumulasi modal yang disuntikkan pemda ke PDAM sebenarnya telah menyentuh angka Rp 60 miliar sejak 2011, dan bukan diserahkan dalam satu tahun anggaran saja.
“Saat ini Pemda telah menyerahkan rancangan perubahan Perda penyertaan modal tersebut kepada DPRD untuk segera dieksekusi dan dibahas bersama,” pungkasnya.