Mahkamah Konstitusi Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
“SeĀ­kalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies.
Menurut MK, perkara tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

MK menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebab, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan demikian, MK menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara ini, MK tetap menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan yang diajukan.
Mahkamah merujuk pada objek perkara yang dimohonkan pembatalan, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK terikat pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu dokumen dalam perkara tersebut.
MK mempertimbangkan dalil pemohon yang menyatakan surat keterangan itu cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam aturan terkait.
Setelah memeriksa seluruh bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dalam keterangannya, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, dokumen kelulusan juga umumnya disertai nilai atau hasil pendidikan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Sementara certificate of attendance dan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK menilai para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.