Polisi Bongkar Dugaan Produksi Pinaca Rumahan di Maros, Omzet Disebut Bisa Miliaran

Suasana press realis pengungkapan kasus Narkoba Polres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS — Polres Maros mengungkap 12 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari itu, polisi mengamankan 17 tersangka serta menyita 81 gram sabu, uang tunai, dan puluhan botol cairan sintetis jenis pinaca.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan Operasi Antik Lipu berlangsung pada 9-28 September 2026. Operasi tersebut digelar untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Maros.
“Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan target operasi,” kata Devi dalam konferensi pers di Aula Polres Maros, Minggu (18/10/2026).
Dari belasan tersangka tersebut, satu orang terindikasi sebagai bandar, sedangkan tujuh lainnya diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pengguna narkotika berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:
Bawa Berkas ke Polda, 2 Penyidik Tipikor Polresta Gowa Diduga Dikeroyok

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 112 saset sabu dengan berat total 81 gram. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp100 juta serta 54 botol cairan sintetis jenis pinaca dengan volume total 165 mililiter.
Polisi juga mengungkap dugaan produksi rumahan cairan sintetis jenis pinaca. Produksi tersebut disebut berpotensi menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah.
“Produksi tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah,” beber Devi.
Tiga tersangka dengan barang bukti sabu
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi membeberkan barang bukti dari tiga tersangka yang tercatat berdomisili di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Tersangka pertama berinisial FJ alias BL, 46 tahun. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 8,09 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp10,1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, dua timbangan digital masing-masing berwarna hitam dan putih, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka kedua berinisial FJ alias PD alias FJ, 36 tahun. Polisi menyita satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 47,9 gram dari tersangka tersebut.
Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp16 juta yang disebut sebagai hasil penjualan. Polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor berwarna biru.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MA alias AS alias AT, 33 tahun. Dari tersangka ini, polisi menyita sembilan saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 20,65 gram.
Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan digital berwarna hitam, satu pak tabung plastik mikro, serta satu unit telepon genggam.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara masing-masing,” tutup Devi.