
Berlandaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2026, BPOM membuka jalan penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Koperasi Merah Putih. Distribusi tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar mutu, dan pengawasan ketat.
menitindonesia, JAKARTA — Akses masyarakat terhadap obat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan diskresi untuk mendukung penyediaan obat melalui jaringan koperasi, dengan tetap menempatkan keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi sebagai prinsip utama.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Landasan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung operasionalisasi KDKMP sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman dan bermutu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menerbitkan surat tanggapan atas permohonan diskresi penyediaan obat bagi KDKMP pada 14 Oktober 2026. Surat tersebut merespons permohonan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tertanggal 9 Oktober 2026 terkait penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk mendukung operasionalisasi koperasi.
BACA JUGA:
724 Rumah Subsidi di Maros Sudah Dihuni, Tertinggi di Sulsel Capai 95,01 Persen
Sebelum dituangkan dalam surat resmi, kebijakan diskresi tersebut juga telah dibicarakan dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Koordinasi lintas lembaga ini menjadi bagian penting untuk mendorong pelaksanaan program sekaligus memastikan penyediaan obat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan perlindungan masyarakat.
Bagi BPOM, perluasan akses obat tidak cukup hanya dengan menghadirkan produk di gerai koperasi. Sistem penyediaan dan distribusinya harus menjamin bahwa obat berasal dari sumber resmi, ditangani sesuai standar, serta dapat ditelusuri apabila ditemukan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses obat yang lebih luas melalui Koperasi Merah Putih. Namun, percepatan ini harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Keamanan, mutu, dan ketertelusuran obat tetap menjadi prioritas,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui kebijakan ini, BPOM memberikan ruang transisi bagi Agrinas untuk mendukung penyediaan obat di KDKMP. Namun, diskresi tersebut tidak menghapus persyaratan perizinan dan standar distribusi yang berlaku.
Agrinas baru dapat menyalurkan obat secara langsung kepada KDKMP setelah memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan dan mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Sebelum persyaratan tersebut terpenuhi, pengadaan obat ditempuh melalui mekanisme ship-to–bill-to. Skema ini memungkinkan obat dikirim langsung oleh Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) kepada KDKMP, sementara pembayaran dilakukan oleh Agrinas sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dalam skema tersebut, KDKMP atau Gerai Obat mengajukan surat pesanan kepada cabang KFTD terdekat. Pesanan kemudian disampaikan kepada Agrinas untuk memperoleh persetujuan pembayaran sebelum diteruskan kepada KFTD untuk diverifikasi sebagai dasar distribusi.
Setelah proses verifikasi, KFTD mengirimkan obat langsung ke alamat KDKMP atau Gerai Obat yang tercantum dalam pesanan. Pengiriman wajib disertai dokumen distribusi dan bukti serah terima yang dapat ditelusuri. Berdasarkan bukti pengiriman tersebut, KFTD menagihkan pembayaran kepada Agrinas.














