BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Taruna Ikrar Soroti Temuan Rp16,17 Miliar

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan hasil pengungkapan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (19/10/2026). BPOM menemukan sekitar 150 jenis kosmetik dengan estimasi nilai Rp16,17 miliar. Hasil pengujian sampel yang disampaikan BPOM juga menunjukkan adanya bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.
  • Sebanyak 150 jenis kosmetik dengan estimasi nilai Rp16,17 miliar ditemukan dalam penggerebekan di Mojokerto, Jawa Timur. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, fasilitas yang diduga beroperasi sejak 2021 itu disinyalir memproduksi kosmetik menggunakan bahan yang dilarang dan memasarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.
menitindonesia, MOJOKERTO — Janji kulit cerah dalam waktu singkat bisa membuat konsumen tergoda tanpa mengetahui risiko di balik produk yang mereka gunakan. Krim, serum, losion, hingga toner yang terlihat menarik belum tentu aman, terutama jika diproduksi tanpa memenuhi ketentuan dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Risiko itulah yang menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di kawasan Jalan Jenderal Besar Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan sekitar 150 jenis kosmetik dengan estimasi nilai mencapai Rp16.178.112.500 atau sekitar Rp16,17 miliar. Produk yang ditemukan terdiri atas berbagai bentuk, termasuk krim, serum, losion, dan toner.
Saat menggelar konferensi pers di lokasi, Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., Plt Deputi Bidang Penindakan Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, Direktur Intelijen Rizkal, S.Sos., M.M., Direktur Pengawasan Kosmetik Priharika Septyowati, S.Si, Apt, MKM, dan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech., Apt., serta Staf Khusus dr. Wachyudi Muchsin, SH., dan Staf Ahli Kepala BPOM RI Akbar Endra.
Turut hadir unsur lintas sektor dari TNI, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan serta penindakan terhadap produksi dan peredaran kosmetik ilegal.
Taruna Ikrar  menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” tegas Taruna dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
BACA JUGA:
Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin pencampur (mixing), pengisi produk (filling), dan pencetak kode (coding). Petugas juga menemukan bahan baku, produk ruahan, serta material kemasan.
BPOM turut menemukan kosmetik dalam kemasan polos tanpa label yang memadai dan tanpa izin edar. Temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan produksi dan peredaran produk.
Namun, persoalan yang diungkap tidak berhenti pada legalitas. Hasil pengujian sampel yang disampaikan BPOM menunjukkan adanya bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk perawatan kulit digunakan langsung oleh masyarakat dan dapat menimbulkan risiko apabila mengandung bahan berbahaya atau digunakan tanpa pengawasan yang tepat.

WhatsApp Image 2026 10 19 at 19.13.57 e1792412166913

Diduga Beroperasi Sejak 2021, Produk Dipasarkan ke Sejumlah Daerah

Menurut keterangan Taruna, fasilitas tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021. BPOM menyatakan baru mengetahui keberadaan sarana itu sekitar sebelas hari sebelum konferensi pers digelar.
Hasil pemeriksaan pada 8 Oktober 2026 mengungkap peralatan produksi, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan yang digunakan dalam kegiatan produksi kosmetik. BPOM menyebut sarana tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang kosmetik dan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik.
BACA JUGA:
Pemerintah Perluas Revitalisasi Sekolah 2026, Target 51.744 Satuan Pendidikan
“Berdasarkan penelusuran, produk dari fasilitas tersebut diduga telah didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Medan, Jayapura, dan Maluku,” papar Taruna Ikrar.
Pemasaran disebut dilakukan melalui jaringan pelanggan tetap dan penjualan daring. BPOM juga tengah mendalami dugaan penyamaran informasi dalam penjualan online serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Informasi lain yang disampaikan dalam konferensi pers, menyebutkan bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan melalui klinik kecantikan. Omzet yang dilaporkan mencapai sekitar Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Dalam pemeriksaan bahan baku, Taruna menyebut sejumlah bahan, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolone acetonide, metronidazole, betamethasone dipropionate, dan mometasone furoate.
Sementara itu, hasil pengujian sampel produk jadi dan produk ruahan yang dipaparkan BPOM disebut menunjukkan adanya asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, serta bahan lain yang perlu dirujuk pada dokumen hasil pengujian resmi.
“Temuan tersebut, perlu dipahami sesuai jenis sampel dan hasil pengujiannya. Keberadaan suatu bahan dalam bahan baku tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh produk jadi mengandung bahan yang sama,” ujar Taruna.
Penggunaan bahan obat atau bahan yang dilarang secara tidak tepat dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Besarnya risiko bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, cara pemakaian, kondisi pengguna, dan lamanya paparan.
Penggunaan kortikosteroid tanpa pengawasan medis, misalnya, dapat menyebabkan penipisan kulit dan perubahan kondisi kulit. Hidrokuinon yang digunakan secara tidak tepat atau dalam jangka panjang dapat menimbulkan iritasi dan gangguan pigmentasi. Adapun asam retinoat memiliki risiko tertentu yang perlu diperhatikan, termasuk bagi perempuan hamil.
“Konsumen perlu berhati-hati terhadap produk yang menjanjikan hasil instan. Kulit yang terlihat lebih cerah dalam waktu singkat tidak otomatis menunjukkan bahwa produk tersebut aman,” kata Taruna.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan bahan obat harus mengikuti indikasi dan pengawasan tenaga medis apabila memang diperlukan. Penggunaan bahan aktif tertentu tidak bisa disamaratakan karena kebutuhan dan kondisi setiap orang berbeda.
Di sisi lain, besarnya pasar kosmetik Indonesia menjadi peluang ekonomi yang perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan. Taruna menyebut nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp35,6 triliun, dengan pertumbuhan 4,7 persen. Untuk cakupan wellness dan kosmetik yang lebih luas, ia menyebut potensi pasar dapat mencapai Rp170 triliun.
Pertumbuhan industri kecantikan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Peluang usaha yang besar tidak boleh menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan keamanan produk.
Taruna juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 50 pekerja di fasilitas tersebut. Ia membedakan keberadaan para pekerja dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi.
Menurut keterangannya, pemilik dan penanggung jawab fasilitas telah teridentifikasi. Identitas mereka belum diumumkan karena perkara masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman bersama aparat penegak hukum.
BPOM menyatakan akan menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konferensi pers, Taruna merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Yang jelas, orangnya sudah ada, pemiliknya sudah ada. Tentu kita bertindak tegas,” ujar Taruna.
Bagi BPOM, kata dia, pengungkapan kasus ini bukan hanya menyangkut penertiban fasilitas produksi. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana produk telah beredar dan siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Masyarakat yang memiliki produk yang teridentifikasi berkaitan dengan fasilitas tersebut diimbau menghentikan penggunaannya dan mengonfirmasi informasi produk kepada BPOM. Konsumen juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi BPOM atau unit pelaksana teknis BPOM di daerah.
Sebelum membeli kosmetik, masyarakat diingatkan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga perlu memperhatikan identitas produsen, informasi komposisi, dan kewajaran klaim manfaat yang dicantumkan pada produk.
Pengungkapan di Mojokerto menjadi pengingat bahwa industri kecantikan tidak boleh hanya mengejar hasil dan keuntungan. Setiap produk yang digunakan masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, sementara pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan dan edarkan.
Bagi BPOM, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. Industri kosmetik boleh berkembang dan peluang bisnis boleh semakin besar, tetapi keselamatan masyarakat harus tetap menjadi batas yang tidak bisa ditawar. (AE)