Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon saat berkunjung ke taman Arkeologi Leang-Leang Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Asrul, Menitindonesia)
menitindonesia, MAKASSAR — Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta aktivitas industri semen di kawasan Geopark Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan, dibatasi apabila berpotensi mengancam kelestarian situs cagar budaya. Salah satu yang menjadi perhatian ialah lukisan gua prasejarah di kawasan Leang-Leang, Kabupaten Maros.
Fadli mengatakan, ancaman terhadap situs budaya tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi muncul akibat aktivitas eksploitasi industri di sekitar kawasan bersejarah tersebut.
Karena itu, pemerintah tengah mempelajari berbagai faktor yang dapat mengganggu kelestarian situs prasejarah di kawasan Geopark Maros-Pangkep.
“Iya, ini kita lagi sedang pelajari. Karena memang saya melihat bahwa itu bukan hanya karena kebakaran, tapi juga mungkin agresivitas untuk eksploitasi di bidang industri itu juga menjadi satu faktor yang lain yang harus kita amankan,” kata Fadli di Makassar, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan situs cagar budaya harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan industri. Aktivitas yang berpotensi merusak atau mengancam peninggalan sejarah perlu dikendalikan demi menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang.
Fadli secara khusus menyoroti keberadaan pabrik semen di sekitar kawasan yang memiliki situs budaya. Menurutnya, kepentingan industri tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap peninggalan prasejarah, termasuk lukisan yang terdapat pada dinding gua.
“Pabrik semen ini, menurut saya harus dibatasi kalau menyangkut ada situs-situs cagar budaya, termasuk lukisan-lukisan yang ada di dinding-dinding gua itu,” tegasnya.
Kawasan Geopark Maros-Pangkep dikenal memiliki kekayaan bentang alam karst dan peninggalan budaya prasejarah. Lukisan gua di Leang-Leang menjadi bagian penting dari warisan sejarah yang merekam jejak kehidupan manusia pada masa lampau.
Pernyataan Fadli tersebut menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek pelestarian cagar budaya dalam aktivitas industri di kawasan Maros-Pangkep. Namun, langkah pembatasan yang akan diterapkan masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan perlindungan situs bersejarah berjalan seiring dengan pengelolaan kawasan.