menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan penerbitan izin usaha baru untuk bar, diskotik, dan kelab malam (tempat hiburan malam/THM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 tentang Moratorium Perizinan Usaha THM di Sulsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, menyatakan bahwa SK moratorium ini telah ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025.
“Mulai dari tanggal tersebut, tidak ada lagi penerbitan izin baru untuk usaha bar, diskotik, dan kelab malam di seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Asrul, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Berangkat Haji, Wagub Fatmawati Ambil Alih Tugas Pemerintahan
Selain pemberlakuan moratorium, Pemprov juga akan memperketat pengawasan dan rutin melakukan operasi terhadap THM yang sudah beroperasi, baik yang berizin maupun yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kita akan tindak tegas tempat usaha yang beroperasi di luar izin yang dimilikinya. Misalnya, ada yang mengantongi izin restoran tapi beroperasi sebagai diskotik, itu akan kita tutup permanen,” jelasnya.
BACA JUGA:
Legislator Makassar Apresiasi Pemkot Segel THM Helens Play Mart














