Makassar Tuntaskan Legalitas 153 Koperasi Kelurahan, Siap Diresmikan Presiden

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencatat tonggak penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan dengan merampungkan legalisasi seluruh 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Seluruh koperasi kini resmi berbadan hukum setelah Surat Keputusan (SK) pendirian selesai diterbitkan 100 persen.
Capaian ini menjadikan Makassar sebagai salah satu kota pelaksana terbaik program nasional Koperasi Merah Putih, yang digagas untuk mempercepat pembentukan koperasi berbasis masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
“Penerbitan SK secara menyeluruh ini bukan hanya soal legalitas, tapi langkah konkret memperkuat ekosistem koperasi yang sehat dan mandiri,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Seni (7/7/2025).

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Tak Mampu, Berlaku Mulai Juli

Ia mengapresiasi sinergi aktif antara Pemkot Makassar, Dinas Koperasi dan UKM, serta Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yang berhasil menyelesaikan seluruh proses pendirian koperasi.
Menurutnya, koperasi yang telah berbadan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, dan kemitraan.
Legalitas ini diharapkan mampu mendorong koperasi-koperasi di tingkat kelurahan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang lebih tangguh di tengah tantangan global.
Sebagai bentuk pengakuan nasional, 153 KKMP Makassar akan turut diresmikan bersama 80 ribu koperasi se-Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Juli 2025 mendatang.