menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencatat tonggak penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan dengan merampungkan legalisasi seluruh 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Seluruh koperasi kini resmi berbadan hukum setelah Surat Keputusan (SK) pendirian selesai diterbitkan 100 persen.
Capaian ini menjadikan Makassar sebagai salah satu kota pelaksana terbaik program nasional Koperasi Merah Putih, yang digagas untuk mempercepat pembentukan koperasi berbasis masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
“Penerbitan SK secara menyeluruh ini bukan hanya soal legalitas, tapi langkah konkret memperkuat ekosistem koperasi yang sehat dan mandiri,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Seni (7/7/2025).
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah bagi Warga Tak Mampu, Berlaku Mulai Juli














